Mahfud MD Sebut Kedudukan MUI Kokoh, Tak Bisa Sembarang Dibubarkan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kedudukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap kokoh secara hukum. 

Pernyataan itu disampaikan Mahfud merespons penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas dugaan keterlibatannya dalam Jamaah Islamiyah (JI). “Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” sebut Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021). 

Mahfud mencontohkan beberapa aturan itu ada pada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, juga di Pasal 32 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. “Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” kata dia. Mahfud meminta agar penangkapan Ahmad Zain An-Najah jangan diartikan sebagai upaya aparat penegak hukum menyerang kewibawaan MUI. 

Sebab, teroris bisa ditangkap dimana saja. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email “Teroris bisa ditangkap dimana pun: di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dll,” tuturnya. Namun, lanjut Mahfud, aparat penegak hukum tidak bisa diam dan mesti tindakan untuk melakukan pencegahan.

 Terkait penanganan hukum, Mahfud menegaskan akan dilakukan secara transparan. “Kalau aparat diam akan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” pungkas dia. 

ditangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi, Selasa (16/11/2021). Polisi mengatakan Zain ditangkap karena merupakan anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA). 

MUI telah menyampikan 7 poin sikap atas penangkapan tersebut, salah satunya adalah aktivitas terorisme Zain tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk " Mahfud MD Sebut Kedudukan MUI Kokoh, Tak Bisa Sembarang Dibubarkan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel