Nirina Zubir Ucap Syukur Notaris PPAT Mafia Tanah Ditangkap dan Dijemput Paksa Polisi

Artis peran Nirina Zubir menanggapi soal penangkapan tersangka notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat terkait kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya. Melalui Instagram Story, Nirina Zubir mengunggah ulang yang memperlihatkan tersangka yang bernama Ina Rosiana berhasil ditangkap dan dijemput paksa polisi.

Keluarga Nirina Zubir yang Menyerahkan Diri Masih dalam unggahan yang sama, Nirina Zubir mengucap syukur atas kinerja polisi yang menangkap dan menjemput paksa Ina Rosiana. "Alhamdulillah," tulis Nirina Zubir seperti dikutip dari Instagram Story-nya, Selasa (23/11/2021). Hal senada juga disampaikan oleh suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Sjarif. Melalui unggahan Instagram, dia meminta doa agar segala urusan keluarga istrinya dilancarkan oleh Tuhan. 

Keluarga Nirina Zubir Serakan Diri ke Polisi "Semoga hak mereka yang diambil secara paksa dan licik oleh beberapa pihak dapat kembali ke keluarga istriku," tulis Ernest. Sebagai informasi, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menjemput paksa Ina Rosiana di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, 23 November 2021 pukul 00.30 WIB. 

Sementara, tersangka notaris PPAT Jakarta Barat bernama Erwin Rudian menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya usai diduga kabur dari penangkapan dan penjemputan paksa. Kepala Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi memastikan penyidik langsung menahan Ina Rosiana dan Erwin Rudian di Rutan Polda Metro Jaya. "Iya (Erwin ditahan sama seperti Ina)," tegas Erwin 

Untuk diketahui, Ina dan Erwin tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.Sementara itu, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar. 

Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida. Ada juga dua notaris PPAT Jakarta Barat, Ina Rosiana dan Erwin Riduan. Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut. 

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar. Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya. 

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank. Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk " Nirina Zubir Ucap Syukur Notaris PPAT Mafia Tanah Ditangkap dan Dijemput Paksa Polisi "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel