Nikita Mirzani Menang Lagi, PK 2 Mantan Suaminya Ditolak Mahkamah Agung


Artis Nikita Mirzani kembali mengalahkan dua mantan suaminya, Sajad Ukra dan Dipo Latief. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kedua mantannya itu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kasus Nikita dengan Sajad terkait permohonan nama anak. Sementara dengan Dipo soal putusan isbat nikah dan cerai.

"Iya gue baru dapat kabar. Jadi gue menang atas PK dari Sajad dan Ahmad Dipo Ditiro Latief. Kalau Sajad kan soal nama belakang anak. Nah kalau Dipo PK-nya soal putusan PA Jakarta Selatan," kata Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Petukangan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, mengungkap alasannya tak sudi menyematkan nama Ukra di belakang nama anaknya. Dia menegaskan bahwa Sajad Ukra bukan suami dan ayah yang bertanggung jawab.

"Kenapa gue nggak mau ada nama belakang Ukra di anak gue, karena dia tidak ada selama gue hamil dan di hidup gue sampai saat ini," ujar Nikita Mirzani.

Soal kemenangannya atas Dipo, Nikita Mirzani juga tak kalah bahagia. Bintang film Comic 8 ini bersyukur dia menutup akhir tahun dengan kabar baik.

"Kemudian sama Dipo soal PK Putusan PA Jakarta Selatan memang gue menang juga ya. PK dia ditolak ya sebagai penutup tahun gua dapat kabar bahagia ini," katanya.

Nikita tak menampik begitu lega saat ini. Sebab, perseteruannya dengan kedua mantannya itu berlangsung cukup lama.

"Lega banget. Karena yang satu sama Sajad Ukra memakan banyak waktu 5 sampai 6 tahun ya," ujarnya.

Kendati begitu, Nikita Mirzani bilang tak menutup kemungkinan dua seterunya itu bakal berkasus lagi dengannya. Dia pun sudah siap menghadapi.

"Ya kemungkinan Sajad dan Dipo akan buat masalah lagi ya setelah ini, cuma nggak tahu juga. Cuma kan putusan ini bukan karena gue, tapi memang karena pengadilan. Kalau mereka mau gimana-gimana soal PK ini ya silahkan datang ke Pengadilan," ujar Nikita Mirzani

Belum ada Komentar untuk " Nikita Mirzani Menang Lagi, PK 2 Mantan Suaminya Ditolak Mahkamah Agung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel