Puan Maharani patahkan gugatan PT 20 persen : Sudah ketok palu hormati dong
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara terkait banyaknya desakan untuk melakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemuli guna mengubah ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold (PT) dari 20 persen jadi nol persen.
Atas desakan tersebut, Ketua DPR RI Puan menyikapinya dengan jawaban jika peraturan tersebut sudah final di DPR RI. Sehingga tidak adalagi pembahasan terkait Presidential Threshold (PT) untuk mengubah atau menurunkan ambang batas pencapresan.
“Di DPR revisi undang-undang sudah final, tidak akan dibahas lagi. Itu sesuai kesepakatan yang ada,” ujar Puan di, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Dijelaskan Puan, jika kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang akan tetap menggunakan aturan dari UU yang sudah diputuskan. Sehingga rujukan yang akan digunakan yakni perundangan yang sudah berlaku.
Karenanya, Puan meminta kepada seluruh pihak untuk bisa menghormati kesepakatan yang telah diputuskan dan semua pihak menghormati keputusan tersebut.
“Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak,” kata mantan Menko PMK tersebut.
Gencarnya gugatan yang muncul terkait aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) cukup banyak dilayangkan berbagai poros atau partai politik yang merasa keberatan terhadap keputusan tersebut.
Tercatat dalam sepekan sudah ada empat kali gugatan PT diantaranya petinggi Partai Gerindra, Ferry J Yuliantono dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Ketentuan ambang batasa pencalonan presiden diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pasangan calon dalam peraturan tesebut juga diusulkan Partai Politik atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen.
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”. bunyi pasal tersebut
Belum ada Komentar untuk " Puan Maharani patahkan gugatan PT 20 persen : Sudah ketok palu hormati dong"
Posting Komentar