Jatuh Tertimpa Tangga !Dipolisikan Pengacara Eks Suami, Mawar AFI Megaku Tak Menyesal Curhat di Medsos

 


Mawar AFI mengaku tak menyesal curhat di media sosial berujung dilaporkan pengacara mantan suaminya. Laporan itu terkait unggahan Mawar yang menuding pengacara Steno Ricardo mengarang bukti perselingkuhan.

"Nggak ada (penyesalan), karena memang saya tidak berniat menjelekkan siapa pun, apalagi dengan profesi," kata Mawar setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok, Selasa (5/4/2022).

Menurut Mawar, dia menyerahkan proses perceraian ke mantan suami dan pengacaranya. Dia tak mengetahui bagaimana perkembangan hingga disarankan tak perlu memakai kuasa hukum.

"Kenyataannya, dari proses saya bercerai, saya memang betul-betul serahkan semuanya ke mantan suami, termasuk dengan kuasa hukumnya. Saat saya bertanya 'Apa saya perlu kuasa hukum?' mantan suami saya mencegah," tuturnya.

Dia kembali mengaku tak menyesal mengunggah hal tersebut ke media sosial. "Nggak nyesel, kok," ucapnya.

Pengacara Mawar, Zakir Rasyidin, mengatakan kliennya tak berniat mencemarkan nama baik pengacara mantan suami. Unggahan di medsos disebut hanya ekspresi Mawar.

"Tidak ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik orang. Ini lebih pada ekspresi saja secara spontanitas, dia sampaikan, dia ekspresikan apa yang dirasakan. Kalau mencemarkan atau sengaja, tidak ada," imbuh Zakir.

Sebelumnya, Mawar AFI dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022. Tim pengacara Steno Ricardo dalam hal ini sebagai pelapor ditulis dengan nama Bimo Suryo Hardjanto.

Ibu tiga anak itu dituding telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan, termasuk menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.

Laporan bernomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022, Mawar AFI dilaporkan oleh Bimo Suryo Hardjanto.

Dalam laporan tersebut, Bimo melaporkan Mawar 'AFI' dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, pelapor menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar 'AFI' pada Insta Story Instagramnya. Dalam laporan itu pula, pelapor menyampaikan bahwa Mawar, yang bernama lengkap Mawar Dhimas Febra, menuduh pelapor telah mengarang bukti perselingkuhan.


Belum ada Komentar untuk "Jatuh Tertimpa Tangga !Dipolisikan Pengacara Eks Suami, Mawar AFI Megaku Tak Menyesal Curhat di Medsos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel