Polisie yang Setrika Punggung ART hingga Siram Pakai Air Panas Itu Ternyata Juga Tak Berikan Gaji



Kelakuan oknum polisi di Bengkulu inisial BA sungguh keterlaluan setelah ditangkap dan diduga telah menyiksa asisten rumah tangga (ART) serta tak pernah membayar gaji.

Tak cukup di situ, BA juga memberikan ancaman kepada ART-nya berinisial YA (22), jika nekat kabur maka akan digantung. 

Ancaman tersebut membuat nyali YA ciut hingga akhirnya dia melarikan diri karena tak kuat dengan siksaan yang diberikan oleh BA. 

"Saya sebenarnya sudah tidak tahan lagi, tapi saya diancam oleh majikan saya. kalau saya kabur atau teriak saya akan digantung," kata YA kepada TribunBengkulu.com, Kamis (9/6/2022). 

YA merupakan warga Desa Pagar Banyau, Kecamatan Armajaya, Kabupaten Bengkulu Utara. 

Sedangkan pelaku warga Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu. 

YA mengaku punggungnya pernah disetrika. 

"Saya dipukul menggunakan tangan maupun besi, pernah juga disiram air panas. Bahkan saya pernah ditempelkan setrika panas di bagian punggung saya," ujar YA. 

YA kemudian berhasil diselamatkan oleh warga sekitar. 

Dari penuturan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, terduga pelaku pernah menganiaya terhadap korban dengan cara disiram air panas hingga dicekik menggunakan tali. 

"Korban ini sering dianiaya oleh majikannya, saat kami temui, seluruh tubuh korban banyak terdapat bekas luka bakar akibat disiram air panas," ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Selain itu, karena hal sepele, korban beberapa kali dipukul menggunakan tongkat polisi dan menggunakan besi hingga membiru dan membengkak. 

"Saat kami temui, wajah korban masih membiru akibat dipukul oleh istri pelaku, kakinya juga bengkak akibat pukulan menggunakan besi," ucapnya. 

Tidak sampai disitu saja, dari penuturan korban, dirinya disiram oleh pelaku menggunakan air cabe sebanyak empat kali bahkan dicekik menggunakan tali akibat mengantuk saat bekerja. 

"Jadi saat korban ini menyetrika, korban mengantuk dan hampir tertidur, namun pelaku menjerat leher korban menggunakan tali dan menarik korban ke atas sambil berkata, sudah habis belum ngantuknya," kata warga itu sembari memperagakan aksi pelaku. 

Melihat kondisi korban yang begitu mengenaskan, para warga pun berinisiatif untuk menyelamatkan korban saat majikannya sedang tidak di rumah. 

"Kami kasihan, takutnya ada apa-apa sama korban, setelah kami lihat kondisinya, kami laporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu, agar korban mendapatkan perlindungan," ungkapnya. 

Korban telah dipulangkan oleh pihak Polres Bengkulu setelah meminta keterangan pada Senin (6/6/2022) kemarin. 

"Terakhir sore kemarin (6/6/2022) kami menjenguk korban di Mapolres Bengkulu, pas tadi siang (7/6/2022) kami mau mengantarkan makanan kepada korban, tapi pihak kepolisian bilang korban sudah di pulangkan," ujarnya. 

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di sela-sela kegiatan menyempatkan menjamu YA (22) Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi, Kamis malam (9/6/2022). 

Ditetapkan sebagai tersangka

Terkait kasus tersebut, Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengatakan pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut secara profesional. 

BA kemudian ditangkap pada Selasa (7/6/2022) malam pada pukul 21.00 WIB 

AKBP Andi Dady menegaskan, saat ini pihaknya telah melakukan visum terhadap korban penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku. 


"Saat ini kita telah melakukan visum terhadap korban dan didapati memar setra bekas luka bakar.Lalu, ada indikasi pemukulan terhadap korban menggunakan tangan ataupun benda tumpul," ujar Andi, Rabu (8/6/2022). 

Selain itu, dikatakan Andi, saat ini korban tengah menjalani rawat jalan dan pendampingan sekaligus terapi psikologis. 

"Nantinya setelah kondisi korban membaik, tentu itu akan memperlancar kita dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

Setelah dilakukan gelar perkar, BA resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/6/2022). 

Selain itu, polisi masih memeriksa dugaan keterlibatan isteri BA dalam melakukan tindak kekerasan pada YA. 

Penahanan tersangka BA diserahkan ke mapolres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan pidan umum. 

BA sebagai tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga, dikenakan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengajak YA (22), asisten rumah tangga (ART) korban penganiayaan oknum polisi, untuk makan malam bersama, Kamis (9/6/2022) malam. 

Dalam kesempatan itu, Rohidin menjanjikan perlindungan dan pemulihan untuk YA. 

"Saya pastikan bahwa negara akan hadir untuk memberikan perlindungan dan juga recovery. Sementara untuk proses hukum (dugaan tindakan kekerasan) kita meminta pihak keluarga untuk memercayakan kepada pihak berwajib, kepolisian," kata Rohidin selepas makan malam bersama di salah satu restoran Kota Bengkulu, Kamis. 

Kepada YA yang mengalami berbagai luka di tubuhnya itu, Rohidin juga memberikan santunan sejumlah uang. Selain itu, Rohidin menawarkan YA untuk ikut program keterampilan kerja dan wirausaha. 


Saat ini kasus dugaan penganiayaan yang dialami YA tengah ditangani polisi. Sedangkan YA dalam proses hukum didampingi LBH, NGO, serta Dinas Perlindungan Perempuan Bengkulu. 

Sebelumnya diberitakan, YA melaporkan majikannya yang merupakan oknum polisi berinisial BE ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu. 

ART ini mengaku sudah enam bulan tidak digaji BE yang tinggal di Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu. Dia juga mengalami beberapa kali penganiayaan selama bekerja. 

Saat ini, BA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah Bengkulu. 

Belum ada Komentar untuk "Polisie yang Setrika Punggung ART hingga Siram Pakai Air Panas Itu Ternyata Juga Tak Berikan Gaji"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel