Anak Durhaka di Cirebon Lindas Kaki dan Pukul Wajah Ibunya gagara Uang untuk Mabuk Kurang

 


Masrokim, anak durhaka yang menganiaya ibu kandungnya gegara uang untuk mabuk yang diberikan korban kurang. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

CIREBON, iNews.id - Masrokim (32), anak durhaka ini tega melindas kaki dan memukul wajah ibu kandungnya, Munira, gegara uang yang diberikan korban untuk mabuk kurang. Akibat perbuatan durhakanya, Masrokim ditangkap polisi dan erancam hukuman 5 tahun penjara, Kamis (7/7/2022).

Petugas Satreskrim Polresta Cirebon menangkap Masrokim setelah sang ibu Munira, melapor ke polisi telah dianiaya anaknya itu. Saat ditangkap, tersangka Masrokim, warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, tak melakukan perlawanan. Selain tersangka, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melindas kaki korban.

Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, tersangka Masrokim memiliki hobi mabuk-mabukkan. Masrokim nekat melindas kaki dan memukul wajah ibunya hingga lebam, uang yang diberikan korban untuk membeli miras, kurang.

"Penganiayaan itu dilakukan Masrokim di dalam rumah. Tersangka merasa kesal dinasehati oleh ibunya saat meminta uang tambahan untuk membeli miras," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Kepada petugas, Masrokim mengakui perbuatannya melindas kaki kanan dan memukul wajah ibunya Munira hingga lebam. Penganiayaan itu dilakukan di depan saudaranya yang kebetulan berada di rumah. Seusai menganiaya tersangka keluar rumah dengan motor dalam keadaan mabuk.

Aksi keji yang dilakukan Masrokim ini berawal saat tersangka meminta uang Rp300.000 untuk membeli miras. Namun korban Munira hanya memberi Rp250.000. Tersangka yang dalam pengaruh alkohol, kemudian kembali meminta uang Rp50.000 namun tidak diberi oleh korban.

Munira menasihati anaknya itu agar berhenti mabuk. Namun nasihat sang ibu justru dibalas tersangka dengan amarah. Tersangka Masrokim kesal dan kalap. "Masrokim menyalakan motor, lalu melindas kaki kanan ibunya. Kemudian Masrokim memukul wajah korban, ibunya," ujar Kompol Anton.

Akibat pengiayaan yang dilakukan Masrokim, tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon, korban Munira, menderita luka lebam di wajah dan bengkak di kaki. "Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," tutur Kasatreskim Polresta Cirebon.

Belum ada Komentar untuk "Anak Durhaka di Cirebon Lindas Kaki dan Pukul Wajah Ibunya gagara Uang untuk Mabuk Kurang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel