Ayah Bejat di Bima Ngegas Putri Kandung sejak Berumur 4 Tahun

 



Ayah bejat di Bima saat digiring polisi, Senin (25/7/2022). Pria ini ditangkap usai menyetubuhi putri kandung sejak berumur 4 tahun. Foto: MPI/Edy Irawan

BIMA - Seorang pria bejat di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AL (60) tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali sejak anaknya berumur 4 tahun, kini korban telah berusia 13 tahun.

Kepolisian Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan AL (60) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak, Senin (25/07/2022).

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyebutkan, aksi bejat tersangka dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah atau sedang berada di Kecamatan Tambora.

Terbaru, kasus persetubuhan ini terjadi pada tanggal 13 Juli 2022, dan baru terungkap setelah korban menceritakan semua kejadian pada ibu kandungnya bernama Fatiman (57).

Kejadian ini langsung menghebohkan warga sekitar. Warga yang kesal dengan ulah bejat tersangka, langsung menghakiminya hingga babak belur.

“Dari hasil pemeriksaan, kejadian persetubuhan oleh bapak terhadap darah dagingnya ini sudah berkali-kali, sejak N Bunga (korban) berusia 4 tahun atau sejak tahun 2009. Semua itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan korban dan tersangka,” ungkap Rohadi dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Bima, Senin (25/7/2022).

Saat beraksi, korban berinisial N Bunga (nama samaran) yang masih berstatus pelajar sedang membersihkan beras untuk dimasak. Sementara tersangka sedang asyik menonton televisi bersama anak lelakinya bernama Aswan.

Belum ada Komentar untuk "Ayah Bejat di Bima Ngegas Putri Kandung sejak Berumur 4 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel