Demi Mendapatkan Ilmu Kebal, Kakek di Barabai Nekat Mencuri Bagian Tubuh Mayat



Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah, mengamankan seorang kakek yang diduga mencuri bagian tubuh orang yang sudah meninggal atau mayat.

Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Antony Silalahi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Hulu Sungai Tengah, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 15.00 WITA mengatakan, bagian tubuh yang diincar oleh MS ialah kedua kelopak mata, dan dua alis mata.

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan keji tersebut, sudah hampir dua tahun lamanya.

Bermula pada Selasa (12/7/2022) pagi, ada warga di desa sebelah dari tersangka yang meninggal dunia, keluarga dari orang yang meninggal dunia sejak awal tidak menaruh curiga sedikitpun terhadap tersangka, namun setelah beberapa saat, kecurigaan tersebut timbul dibenak keluarga yang meninggal dunia terhadap kakek berusia 65 tahun ini.

“Tersangka ketahuan setelah pihak keluarga yang meninggal curiga dengan gerak gerik MS, yang pura-pura melayat dan juga langsung berada didekat kepala simayat dan seakan menutupi mata mayat, setelah menutupi mata mayat, ada sesuatu yang dimasukan kecelana milik MS ” ujar kasat reskrim.

Ditambahkannya, kebetulan saat itu mayat tersebut berjenis kelamin perempuan, setelah MS keluar, mayat pun langsung diperiksa.

“Dan ternyata ada bekas sayatan benda tajam di alis dan juga kelopak mata,” ujarnya menjelaskan.

Setelah kejadian itu keluarga si mayat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Hulu Sungai Tengah, dan tersangka langsung ditangkap dikediamannya sendiri.

“Kita akan terus lakukan perkembangan terhadap kasus ini, dan kemungkinan korbannya akan bertambah, karena sesuai dengan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka, ada 88 bagian tubuh dari jenazah yang dikuliti MS ”

Dari informasi yang didapat dari pihak kepolisian, diduga MS melancarkan aksinya disaat keluarga mayat lengah. Dalam melakukan perbuatannya, tersangka menggunakan silet dan langsung menyimpan bagian tubuh manusia tersebut, ke timah bekas kotak rokok, dan setelah itu disimpan dalam sebuah wadah yang terbuat dari anyaman daun purun.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 Sub 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Belum ada Komentar untuk "Demi Mendapatkan Ilmu Kebal, Kakek di Barabai Nekat Mencuri Bagian Tubuh Mayat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel