Suami dan Anak Berhubungan Intim, Seorang Ibu di Rumbai Pekanbaru Jadi Kameramen

 



Grid.ID

Ilustrasi-Ibu di Kota Pekanbaru rekam anak dan suaminya berhubungan intim

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ibu di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau tega membujuk putrinya untuk berhubungan intim dengan ayahnya.

Parahnya lagi, wanita berinisial SI itu merekam adegan ranjang ayah dan anak itu.

SI mengancam akan menyebar video dan foto tanpa busana putrinya jika anak kandungnya itu tidak melayani ayahnya yang berinisial DS (39).

Terbongkarnya ayah dan ibu bejat itu berawal dari tersebarnya foto tanpa busana korban ke media sosial.

Viralnya foto tanpa busana korban ternyata diketahui oleh cucu dari tante korban.

Cucu tante korban pun menanyakan ke korban tentang kebenaran foto tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, DS ditangkap saat kabur ke wilayah Sumatera Barat, Minggu (17/7/2022).

"Tersangka DS saat ini sudah kita tahan. Sedangkan istrinya, SI, sebelumnya sudah ditangkap.

Perkaranya sudah dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada Rabu (29/6/2022) lalu," ujar Andrie, Rabu (20/7/2022).

Andrie menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan pelaku pada 20 November 2021.

Aksi pelaku terungkap setelah cucu dari tante (pelapor) korban memberitahu bahwa foto korban tanpa busana bugil tersebar di grup WhatsApp.

Pelapor menanyakan perihal itu kepada korban.

Korban mengaku foto itu adalah dirinya yang diambil pada saat disetubuhi oleh DS.

"Tersangka mencabuli korban di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru," kata Andrie.

Saat mencabuli korban, DS dibantu oleh istrinya.

Peran sang istri adalah membujuk korban untuk bersetubuh dengan suaminya.

Istri pelaku membawa korban ke rumah kosong, di mana DS sudah menunggu di rumah itu.

"Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang direkam oleh istrinya menggunakan kamera handphone," sebut Andri.

Bahkan, istri pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila itu apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya.

Namun, korban akhirnya bercerita kepada keluarganya tentang kejadian itu.

Selanjutnya, keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian. Kedua pelaku ditangkap dan telah dijadikan tersangka.

Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Belum ada Komentar untuk "Suami dan Anak Berhubungan Intim, Seorang Ibu di Rumbai Pekanbaru Jadi Kameramen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel