ORTU Jadi Tersangka, Nasib Bayi Ferdy Sambo Pilu, Kamaruddin Mau Adopsi: Saya Sekolahkan Jadi Dokter




YouTube, Facebook

Kamaruddin siap adopsi bayi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menyusul sang suami Ferdy Sambo, kini Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan publik.

Pasalnya tak disangka-sangka Putri Candrawathi rupanya juga terlihat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Bahkan Putri Candrawathi saat kejadian berada di TKP.

Tak hanya itu, istri Ferdy Sambo ini juga sempat menjanjikan bayaran uang untuk ketiga tersangka yakni Brahada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kini melihat Putri turut jadi tersangka, nasib bayi Ferdy Sambo yang masih berusia 1,5 tahun menjadi sorotan.




Terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun, ada seseorang yang mengaku ingin mengadopsinya.

Sosok tersebut tak lain adalah pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Hadir di acara Kompas Petang, Kamaruddin mengungkapkan mulanya penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrwathi yang masih bayi saat ingin melakukan penetapan tersangka.

"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin.

Kamaruddin saat itu lalu berkata akan mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru berusia 1,5 tahun tersebut.

Ia berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai menjado dokter.

"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang sebagai penyidik.

Ia lalu membandingkan dengan nasib Brigadir J.

"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.

"Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.

Reaksi Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi, bereaksi setelah Bareskrim Polri mentapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembumuhan berencana Brigadir J, bersama suaminya, Ferdy Sambo dkk.

Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, berharap berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan dan disidangkan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman saat dihubungi wartawan.

Tak ada bantahan dari pihak istri Ferdy Sambo, Putri Caandrawathi itu usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Arman, penyidik Polri memiliki pertimbangan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.




\"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujar dia.

Sementara itu, tidak terlihat aktivitas di kediaman Putri yang berlokasi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Rumah tiga lantai itu tampak tertutup rapat.

Hanya ada dua mobil yang terparkir di depan rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tidak ada pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian maupun penjaga rumah pribadi Ferdy Sambo.

Sementara itu, sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat dua orang yang membuka gerbang dan keluar dari rumah Ferdy Sambo.

Mereka kemudian menuju salah satu mobil yang terparkir di depan rumah. Salah satunya membawa sepatu berwarna hitam.

Tak lama kemudian, satu dari dua orang tersebut kembali masuk ke rumah Ferdy Sambo.

Sedangkan satu orang lainnya pergi menggunakan mobil.

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan dua alat bukti yakni pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.

Dalam perkara ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Belum ada Komentar untuk "ORTU Jadi Tersangka, Nasib Bayi Ferdy Sambo Pilu, Kamaruddin Mau Adopsi: Saya Sekolahkan Jadi Dokter"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel