Satu per Satu Gerbong Ferdy Sambo Bertumbangan, Orang Dekat sang Jenderal Terbukti Berani Intimidasi dan Rebut Kamera Wartawan
Satu per satu gerbong mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bertumbangan.
Kali ini yang masuk sidang KKEP adalah bekas ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada Sadam.
Dia dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dengan sanksi demosi selama satu tahun.
Polisi dari kesatuan Brimob itu seharusnya bersyukur lantaran dia tidak dipecat dari anggota Polri setelah terbukti mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan fungsinya di lapangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Senin (12/9/2022), mengatakan, Bharada Sadam adalah ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo.
"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," ucap Dedi kepada wartawan melalui pesan instan sebagaimana dilansir Antara.
Bharada Sadam melanggar etik tidak profesional ketika menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J.
Apa yang dilakukan Bharada Sadam ini termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.
Dalam jalannya sidang etik Bharada Sadam, dilakukan secara tertutup. Akan tetapi ketika pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.
Di dalam tayangan portal Polri TV, Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan jika Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri.
Bharada Sadam melanggar etik yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Dalam bacaan itu, Komisi Sidang Etik Polri lantas menjatuhkan hukuman berupa sanksi etika.
Apa yang dilakukan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.
Selain pembacaan pelanggaran dan sanksi, dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan, Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Bharada Sadam juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Intimidasi Wartawan
Sedangkan fakta yang memberatkan Bharada Sadam, apa yang dilakukannya pada wartawan menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Dalam sidang etik, Bharada Sadam telah melakukan perbuatan mengintimidasi, mengambil foto, dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Ketua sidang komisi mengatakan, apa yang dilakukan Bharada Sadam menghambat kebebasan pers.
Sejak kasus pembunuhan Brigadir J bergulir, sampai hari ini 12 September 2022, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri.
Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kemudian dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chandrawati dan Bharada Sadam.
Sedangkan, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Sementara itu, saat ini ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik.
Mereka adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Belum ada Komentar untuk " Satu per Satu Gerbong Ferdy Sambo Bertumbangan, Orang Dekat sang Jenderal Terbukti Berani Intimidasi dan Rebut Kamera Wartawan"
Posting Komentar