Brigjen Hendra Curhat di Sidang: Kami Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo
Mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, mengaku tidak tahu siapa yang menyalin dan menonton CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra mengaku hanya melaksanakan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV.
Hal itu diungkap Hendra dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Diketahui, agenda sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor dugaan perusakan barang bukti elektronik, Kompol Aditya Cahya Sumonang.
Hendra merupakan terdakwa dalam kasus ini. Dia duduk sebagai terdakwa bersama Kombes Agus Nurpatria. Setelah pemeriksaan Kompol Aditya saksi selesai, hakim bertanya kepada kedua terdakwa itu apakah keberatan dengan keterangan saksi.
"Ada keberatan dari keterangan saksi?" tanya hakim Ahmad.
Hendra lalu berbicara. Dia mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Dia mengaku hanya diperintah Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV Duren Tiga.
"Terima kasih, Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yg meng-copy-nya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja," ucap Hendra.
Hakim kemudian memotong ucapan Hendra. Hakim menyebut, bila Hendra tidak tahu-menahu peristiwa ini, tidak perlu mengajukan keberatan.
"Dan setahu kami, itu...," kata Hendra.
"Karena Saudara tidak mengetahui, apa yang mau Saudara keberatan? Gitu ya," sahut hakim.
Kombes Agus dan Brigjen Hendra Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua
Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Brigjen Hendra Kurniawan didakwa terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Belum ada Komentar untuk "Brigjen Hendra Curhat di Sidang: Kami Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo"
Posting Komentar