Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Kecewa dan Tak Terima: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi!


Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Kecewa dan Tak Terima: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi!

Para korban dari kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz merasa kecewa dan tak terima.

Hal ini lantaran seluruh aset yang disita dari Indra Kenz diserahkan ke negara.

Pihak korban pun mengajukan banding atas putusan hakim.

"Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban."

"Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding," Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Akibat keputusan aset sitaan diserahkan ke negara, para korban tak bisa menerima dana kerugian yang mereka laporkan.

"Oleh karena itu, kami berharap supaya jaksa penuntut umum melakukan banding terhadap perkara ini," tambahnya.

Irsan mengatakan bahwa aset-aset yang disita tersebut bukan merupakan kerugian negara, melainkan kerugian para korban yang melapor.

Diketahui, total korban Indra Kenz mencapai 144 orang dengan kerugian hingga Rp 83,36 miliar.


Para korban berharap kerugian mereka dapat diganti.

"Kami selaku kuasa hukum menganggap hak-hak korban telah dirampas oleh negara lewat tangannya pelaku kejahatan."

"Biar bagaimanapun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban," tutur Irsan.

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, yakni Ridho Putra Nusantara juga menegaskan bahwa aset yang disita bukan uang negara, melainkan uang korban.

Negara tidak memiliki hak untuk merampas atau mengambil aset-aset tersebut.

"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," ujar Ridho usai sidang putusan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Nah, jadi tidak ada alasan hakim memutuskan aset ini (terdakwa Indra Kenz) disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami oleh negara," tambahnya.

Salah satu korban yang bernama Rizki Rusli pun mengungkapkan kekecewaannya.

"Ini antara hidup dan mati loh, kami di sini banyak sangkutan (pinjaman), kami semuanya korban. Utang semuanya," papar Rizki.

Rizki pun tak terima dengan aset yang disita dan diserahkan kepada negara.

Hal ini lantaran harta yang disita bukan uang hasil korupsi maupun uang negara.

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara."

"Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki sambil berlinang air mata.

Para korban rela utang dan jual aset demi ikut investasiDiketahui, sebagian besar korban mengikuti investasi ini dengan meminjam uang kepada saudara hingga berutang kepada keluarga.

Bahkan, ada pula yang rela menjual properti hingga menjual tanah mereka.

Korban yang bernama Rizki Rusli mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

Sebagai informasi, Indra Kenz telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Indra Kenz memutuskan untuk mengajukan banding.

Belum ada Komentar untuk "Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Kecewa dan Tak Terima: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel