Fakta Viral Video Suami Injak Leher Istri: Terjadi di Tangsel, Ini Kronologi Kejadiannya
Viral di media sosial video yang menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya.
Dalam video itu, sang suami secara brutal melakukan penganiayaan, bahkan hingga menginjak leher istrinya.
Video suami injak leher istri itu mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Sementara itu, polisi menyatakan telah menangkap pria yang melakukan penganiayaan tersebut.
Terungkap pula motif dan kronologi terjadinya penganiayaan.
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (16/11/2022), berikut fakta viral video suami injak leher istri:
1. Disorot Hotman Paris
Video suami injak leher sang istri yang beredar di media sosial direspons oleh Hotman Paris.
Hotman Paris meminta agar pelaku ditangkap.
"Harap polisi mencari siapa suami yg injak injak istrinya depan anaknya! Vidionya tidak hotman posting krn sadisss!" tulis Hitman di akun Instagramnya, Rabu.
Hotman meminta pelaku ditangkap setelah ia mendapat kiriman video penganiayaan yang beredar dari seorang warganet.
2. Pelaku sudah ditangkap
Polisi menyatakan telah menangkap suami yang menginjak leher istrinya sebagaimana terekam dalam video
Kejadian itu rupanya terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Dikutip dari TribunTangerang, pelaku diketahui bernama Tarmin, warga Kampung Kedemangan RT 04/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Tarmin ditangkap oleh aparat Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Betul, yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Cisauk," ujar Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah, saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
2. Pelaku berprofesi sebagai satpam
AKP Syabillah menjelaskan, sehari-hari, Tarmin berprofesi sebagai satpam.
Akibat aksi yang dilakukan Tarmin, sang istri, Karyati, menderita sejumlah luka
Dalam kasus ini, Karyati juga telah melakukan visum.
Ia mengalami luka di kepala dan leher.
"Istri visum, dan ada luka memar di bagian leher, pipi, bibir," kata Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, dikutip dari WartaKota.
Dia menambahkan, pasangan suami-istri ini baru pertama kali terlibat cekcok hingga kekerasan.
Tarmin dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
3. Suami istri, tetapi belum menikah resmi
Iptu Margana mengatakan, dalam kasus ini, Tarmin tidak dijerat pasal KDRT.
Hal ini karena Tarmin dan Karyati belum menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jadi gini, mereka ini telah menikah 17 tahun, namun pernikahan mereka tidak tercatat di KUA (nikah siri)," ujarnya, Rabu.
4. Motif dan kronologi
Penganiayaan yang dilakukan Tarmin kepada istrinya terjadi pada Jumat (11/11/2022).
Tarmin tega menganiaya istrinya karena menuduh sang istri selingkuh.
Menurut Iptu Margana, saat itu, Karyati hendak keluar rumah.
Karyati mengisi bensin sepeda motor kemudian Tarmin melontarkan kalimat yang tidak elok.
"Suaminya bilang 'Lu mau ke mana? Mau ngejablai lu ya?'. Dari situlah timbul pertengkaran suami istri."
"Istrinya tidak terima dan bergantiang ngomong ke suami. 'Lu yang pulang malam, pulang pagi'. Nuduh yang tidak-tidak. Jadi terjadilah kekerasan itu," katanya.
Belum ada Komentar untuk "Fakta Viral Video Suami Injak Leher Istri: Terjadi di Tangsel, Ini Kronologi Kejadiannya"
Posting Komentar