LPSK Ungkap Para Santri Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Sulit Lanjutkan Sekolah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan bahwa para santriwati korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan, mendapat kesulitan untuk mengakses pendidikan melalui sekolah. Padahal usia para korban masih belasan tahun dan membutuhan pendidikan.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar mengatakan, pihaknya ingin memastikan para korban dapat kembali melanjutkan sekolah. Namun di sisi lain, mereka mendapatkan informasi ada sekolah yang menolak.
"Karena informasi terakhir yang kami dapatkan adalah ada sekolah-sekolah yang menolak, gitu, menolak karena kurikulumnya tidak sesuai dengan kurikulum sekolah biasa dan lagi juga masalah administrasi dan sebagainya," kata Livia dalam diskusi secara daring yang tayang Minggu (12/12/2021).
Livia mengaku LPSK sudah menyampaikan informasi terkait kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kekinian informasi yang sama juga disampaikan Livia kepada Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto secara daring dalam diskusi.
Di luar penolakan sekolah karena masalah kurikulum, Livia mengatakan ada juga informasi lain yang diperoleh LPSK.
"Saya dengar-dengar lagi juga karena ada berita berita bahwa mereka ini korban. Jangan sampai terus kemudian kita menghukum anak-anak yang tidak bersalah ini," kata Livia.
Trauma Berat
Kasus pemerkosaan belasan santriwati yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36), meninggalkan trauma berat bagi para korban. Hal tersebut dilontarkan salah satu anggota keluarga korban.
Salah satu korban, yang tinggal di salah satu Desa di Kabupaten Garut, diketahui terpuruk dan tak bisa melupakan kejadian yang menimpanya sejak 2016 tersebut. Keluarga menyebut perilaku korban belakangan ini menunjukkan tanda trauma berat.
“Trauma cukup berat. Kalau ingat dia suka nangis tiba-tiba, histeris,” kata keluarga korban yang juga pengurus di desa tersebut, Jamaludin (bukan nama sebenarnya).
Pendampingan untuk para korban, kata Jamaludin, masih terus berjalan. Bahkan sebelum kasus mencuat, para korban telah mendapat pendampingan dari pemerintah, baik dari pemerintah Kabupaten Garut, Provinsi hingga pemerintah pusat.
“Dari psikolog juga sudah rutin melakukan pendampingan, ada juga dari lembaga saksi dan korban,” kata dia
Lebih lanjut, Jamaludiin mengatakan penjara, terasa terlalu ringan untuk pelaku yang dianggap telah merusak masa depan belasan santriawatinya lainnya. Menurutnya, memang hukum di akhirat akan tetap berjalan tapi hukum di dunia juga harus ditegakkan. Para korban mendapat luka yang sangat dalam, maka pelaku harus mendapat ganjaran yang setimpal.
“Jangan pernah dikeluarkan dari penjara. Hukum, kurung terus di sana. Jangan dikeluarkan. Lalu dikebiri, dipotong kemaluannya biar dia tahu apa yang dirasakan anak-anak ini,” kata Jamal berapi-api.
Bukan hanya itu, Jamaludin mengaku tak hanya marah atas perbuatan HW, tapi juga kecewa karena apa yang dia titipkan tidak dijaga dengan semestinya.
“Kami mengantarkan mereka untuk diajari ilmu agama. Ini malah dicabuli pakai kedok agama. Bejat,” kata dia.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke Pengadilan Kelas IA Bandung. Terdakwa telah menjalani persidangan atas kejahatan yang dia lakukan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi
Belum ada Komentar untuk " LPSK Ungkap Para Santri Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Sulit Lanjutkan Sekolah"
Posting Komentar