LPSK: Ada yang tewas di kerangkeng manusia Bupati Langkat, tidak ada rehabilitasi ini penahanan ilegal!

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan jika telah memperoleh informasi adanya dugaan kematian akibat penaniayaan di kerangkeng manusia buatan Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

”Dalam proses penyekapan itu ada penyiksaan, penganiayaan yang menyebabkan informasinya dugaan meninggalnya orang yang ditahan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Patogi Pasaribu seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal Youtube CNN Indonesia pada Selasa, 2 Februari 2022

Edwin mengatakan bahwa tidak ada aktivitas rehabilitasi dalam kerangkeng tersebut. “Aktivitas rehabilitasi itu tidak ada, kami cenderung menggunakan diksi ini adalah penahanan ilegal,” tegasnya.

Edwin mengatakan para penghuni kerangkeng manusia tersebut diduga telah menjadi korban aktivitas perdagangan manusia.

”Ini cenderung pada tindak pidana perdagangan orang. Kalau tempat ini dibilang sebagai tempat untuk membina mereka yang memiliki masalah sosial, itu adalah bagian dari bujuk rayu agar mereka bisa ditempatkan dalam kerangkeng dan kemudian dieksploitasi dengan dipekerjakan tanpa mendapatkan upah,” terangnya.

Sementara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya telah menyimpulkan setidaknya ada tiga dugaan pidana di kerangkeng manusia itu. Kesimpulan tersebut diambil oleh pihaknya setelah melakukan investigasi ke sel ilegal yang didirikan pejabat daerah yang kini menjadi tahanan KPK tersebut.

"Untuk sementara LPSK berkesimpulan bahwa setidak-tidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng atau sel ilegal di Langkat ini," kata Hasto seperti yang dikutip dari kanal Youtube KOMPASTV.

“Paling tidak ada tiga tindak pidana yang bisa kita dalami ya. Yang pertama adalah menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang oleh seseorang atau oleh beberapa orang secara tidak sah,” ujarnya.

Menurut Hasto dugaan tidak pidana penghilangan kemerdekaan orang atau beberapa orang ini dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut.

“Hal ini bisa kita sebut ini adalah penyekapan,” jelasnya.

Sementara yang kedua, ada dugaan terjadi tindak pidana perdagangan orang, karena berkaitan dengan adanya dugaan pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel atau kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di perkebunanan sawit atau di perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku ."(Penggunaan tenaga kerja) secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan-aturan di dalam ketenagakerjaan," lanjut Hasto.

Yang ketiga, adanya dugaan adanya penyelenggaraan kegiatan panti rehabilitasi ilegal. ”Dari BNN daerah sudah mengeluarkan pernyataan ini bukan panti rehabilitasi yang sah,” jelasnya.

Pihaknya juga mengaku telah melihat kenyataan fasilitas yang ada dalam kerangkeng tersebut tidak memenuhi standar baik sebagai penjara maupun sebagai tempat rehabilitasi.

"Satu sel diisi berapa orang, kemudian fasilitas sanitasi sangat buruk. Bahkan, barangkali apalagi di musim pandemi apakah layak menempatkan orang di satu ruangan yang penuh sesak, dan apakah memenuhi prosedur kesehatan, ini bisa digali lebih lanjut,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Migran Care mendatangi kantor Komnas HAM untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Bupati Langkat.

Mereka telah mencatat sebanyak tujuh perlakukan kejam yang diduga dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang beberapa saat lalu terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Kita menemukan tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang kita duga sebagai perbudakan modern dan juga perdagangan manusia pada pekerja sawit yang diakukan oleh terduga Bupati Langkat,” kata Ketua Migran Care Anis Hidayah seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal Youtube tvOneNews pada Rabu, 26 Januari 2022.

Berikut ini uraian Anis terkait tujuh bentuk kekejaman yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kepada para pekerja di lading sawit miliknya, versi Migran Care, di antaranya:

1. “Bupati itu membangun semacam penjara gitu ya kerangkeng di dalam rumahnya.”

2. “Kerangkeng itu penjara itu dipakai untuk menampung para pekerja mereka setelah mereka bekerja.”

3. ”Mereka tidak punya akses untuk ke mana-mana.”

4. ”Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka.”

5. “Mereka diberi makan tidak layak, hanya dua kali sehari.”

6. ”Mereka tidak digaji selama bekerja.”

7. “Tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.

Belum ada Komentar untuk "LPSK: Ada yang tewas di kerangkeng manusia Bupati Langkat, tidak ada rehabilitasi ini penahanan ilegal!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel