Sanksi pidana pada Daus Mini yang ditangkap polisi karena pakai plat nomor palsu dan rotator: Hukumannya...


Polisi telah mengamankan komedian Daus Mini. Ini karena kendaraan Toyota Fortuner miliknya menggunakan dan menyalakan strobo atau rotator dan plat nomor palsu.

Wakasatlantas Polres Metro Depok Kompol David Pratama Purba mengatakan jika pihaknya telah mengamankan Daus Mini dan sopirnya pada pukul 02.00 dini hari, Jumat 11 Maret 2022.

Baca juga : Bisnis kreatif yang bisa dilakukan saat massa pandemi

13 ide bisnis kreatif yang jarang ada

Daus Mini terjaring razia polisi

“Mobil yang dikendarai si Daus beserta sopirnya terjaring razia patroli perintis polisi jadi karena mobil tersebut menggunakan strobo atau rotator yang tidak sesuai untuk peruntukannya jadi kita berhentikan dan kita lakukan penindakan,” kata Kompol David Pratama Purba seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal Youtube Cumicumi pada Sabtu 12 Maret 2022.

Kompol David Pratama Purba mengatakan karena mobil Daus Mini memakai strobo maka dikenakan sanksi sesuai undang-undang lalu lintas pasal 287 ayat 4 juncto 106 ayat 4.

Pakai plat nomor palsu dan rotator

“Dimana ancaman hukumannya kurungan 1 bulan penjara dan denda 250 ribu rupiah,” jelasnya.  Setelah melakukan pengecekan kembali ternyata setelah petugas memeriksa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor dan STNK ternyata memang ada ketidak sesuain.

Baca Juga: Daus Mini diamankan aparat kepolisian dari Polres Metro Depok karena lakukan beberapa tindak..

“Tak sesuai antara plat nomor dengan STNK aslinya jadi kita temukan pasalnya tetap undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 280 tentang plat nomor yang tidak sesuai yang digunakan oleh orang tersebut,” jelasnya.

“Motifnya selama ini masih kami akan dalami alasan menggunakan strobo tersebut. Jadi dia menggunakan strobo itu untuk kendaraan dirinya sendiri kemudian untuk plat nomor palsu kami juga masih belum mendapat informasi lebih lanjut intinya kita hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran,” terangnya.

Saat diamankan tak melakukan perlawanan

Saat diamankan, kata dia, Daus mini  tidak melakukan perlawanan dan  kooperatif. “Karena mobilnya juga mau kita amankan sementara ya intinya dia menggunakan itu hanya untuk kepentingan diri sendiri saja,” tegasnya.

Aparat dari Polres Metro Depok kemudian memberikan tilang. “Untuk kendaraannya tidak kita tahan setelah kita cek STNK nya asli antara nomor mesin ada tertera di situ hanya plat nya saja yang tidak sesuai jadi kita hanya menahan dan melepaskan strobo dan sirine saja  untuk kendaraan tetap,” jelasnya.

Dikenai sanksi tilang

“Hanya tilang saja, kalau untuk pasal 287 strobo Rp250 ribu kemudian pasal TNKB plat nomor Rp500 ribu rupiah,” imbuhnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani ungkap biaya operasional jet pribadi crazy rich Malang bikin geleng kepala: Terjawab sudah..

Dia juga menyatakan sempat memberikan edukasi kepada yang ebrsangkutan yakni Daus Mini. Jika  kendaraan-kendaraan tertentu sesuai pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas yang diperbolehkan memakai rotator. ”Seperti kendaraan polisi TNI Polri, ambulan, presiden dan kendaraan lainnya,” tuturnya.

Baca juga : Aplikasi penghasil uang yang mudah digunakan

Aplikasi penghasil uang tercepat


Belum ada Komentar untuk "Sanksi pidana pada Daus Mini yang ditangkap polisi karena pakai plat nomor palsu dan rotator: Hukumannya..."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel