Waduh Terkejut Juga ! Fakta Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Dilaporkan ke Polisi hingga Membantah Kegiatan Tersebut

 


Masih ingat dengan nama Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini? Ya, namanya dulu cukup dikenal masyarakat pada tahun 2008 silam. 

Bukan karena prestasinya, tapi ia menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa. 

Kali ini, Syekh Puji kembali membuat kontroversial dengan menikahi siri anak berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang, pada Juli 2016. Namun, kali ini ia harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah ke polisi atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual. Menutur KPA Jateng, sebagai pelapor, tindakan Syekh Puji itu telah merampas masa depan anak tersebut. Berikut fakta selengkapnya:

1. Terjadi pada tahun 2016 

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya, yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto. "Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. 

Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020). Kemudian kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D. 

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. 

Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar. Baca juga: Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Dianggap Hancurkan Masa Depan Anak   

2. KPA Jateng lakukan investigasi 

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG. 

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut. "Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelasnya. 

Baca juga: Fakta Oknum Kades di Wonogiri Digerebek Warga karena Selingkuh dengan Istri Orang, Dipergoki Suami   

Aplikasi Penghasil Uang.

3. Dilaporkan ke Polda Jateng 

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng. "Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020). 

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini. Lanjutnya, pihaknya siap memberikan data dan dukungan agar pelaku pernikahan anak di bawah umur mendapat hukuman yang setimpal. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019. 

Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan. "Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar , Kamis (2/4/2020). 

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji. "Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar. 

Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi. "Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya. 

Baca juga: Marahi Pemilik Warung Kopi, Polisi: Bapak Ngerti Tidak, Saya Sudah Berkali-kali ke Sini   

ide bisnis kreatif yang jarang ada

4. Terancam 20 penjara dan kebiri kimia 

Kasus Syekh Puji ini pun mendapat tanggapan dari Ketua UmumKomnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Ia mengatakan, Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng. 

Menurutnya apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa. "Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. 

Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist dalam keterangannya. 

Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. 

"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil. Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," jelasnya. 

Baca juga: Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Terancam 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Belum ada Komentar untuk "Waduh Terkejut Juga ! Fakta Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Dilaporkan ke Polisi hingga Membantah Kegiatan Tersebut"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel