Adik Dari Indra Kenz Ditahan Lantaran Terima Uang Rp 9 Miliar dan Aset Kripto Rp 35 Miliar

Adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma diperiksa sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dan kini, Nathania resmi ditahan.

Nathania Kesuma diperiksa dengan 42 pertanyaan pada Rabu (20/4/2022) kemarin.

“Terkait aset milik IK, transaksi keuangan dari rekening NK dan transaksi kripto pada akun NK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Kamis (21/4/2022).

Berdasarkan penelusuran penyidik, Nathania berperan menerima dana dari Indra sebesar Rp9.443.436.000; pembelian rumah Indra atas nama Nathania; menilik akun kripto di Indodax dan mendapatkan aset kripto senilai Rp35 miliar dari Indra. Nathania pun dikenakan pasal berlapis.

“NK dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” sambung Gatot. Kemarin pun penyidik menahan Vanessa Khong, si kekasih Indra, dan Rudiyanto Pei, ayah Vanessa.

Dua orang itu resmi jadi tersangka dan diduga turut serta dalam pencucian uang milik Indra. Bapak dan anak itu disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain empat orang tersebut, penyidik juga menetapkan Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama dan Wiky Mandara Nurhakim, sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau pencucian uang via aplikasi Binomo.

Belum ada Komentar untuk "Adik Dari Indra Kenz Ditahan Lantaran Terima Uang Rp 9 Miliar dan Aset Kripto Rp 35 Miliar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel