Polisi Ringkus Suami yang Aniaya Istri hingga Banting Motor di Depok, Video Viral Jadi Bukti
Polisi Ringkus Suami yang Aniaya Istri hingga Banting Motor di Depok, Video Viral Jadi Bukti
Sebuah video suami pukul istri di depan anaknya sendiri viral di media sosial, polisi bergerak cepat dan sigap tangkap pelaku dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebagaimana telah beredar di internet, video berdurasi 59 detik itu memperlihatkan penganiayaan seorang suami kepada istrinya, yang dilakukan berkali-kali.
Dilihat Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @infojawabarat, dalam video serupa, satu unit sepeda motor terlihat tergeletak di jalan setelah dibanting dengan keras oleh pria pelaku penganiaayaan tersebut.
Lalu si suami tanpa aba-aba mulai memukul istrinya lebih dari sekali sebelum akhirnya dilerai oleh masyarakat sekitar.
Sementara si suami memukuli istrinya, anak perempuan yang diketahui sebagai anak kandung kedua pasangan itu terseret-seret di genggaman sang ibu.
Putrinya tampak menangis hebat ketika sang ayah terus melayangkan pukulan bertubi-tubi kepada ibunya. Adapun kejadian terjadi di Jalan Cilobak Raya Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok.
Setelah video sampai ke tangan polisi setempat, Polsek Cinere segera ambil tindakan, dan menangkap si pria dalam rekaman video.
Kanit Reskrim Polsek Cinere, Iptu Tulus Handani mengkonfirmasi, pelaku berinisial MS (33) telah diamankan aparat.
Terkait motif, kata Iptu Tulus Pelaku memukul istri dikarenakan kesal tak bisa berobat ke dokter lantaran kurangnya biaya.
"Pelaku (awalnya) bertiga istri dan anak berboncengan sepeda motor berencana mau ke tempat konsultasi dokter ketergantungan obat," ujar Iptu Tulus Handani pada wartawan, Minggu, 6 November 2022.
"Hanya karena korban ini adalah istrinya tidak membawa cukup uang pelaku emosi lalu meminta turun korban dan putrinya turun dari motor lalu membanting motor," ujar dia lagi.
Tulus menguraikan, pelaku menghampiri korban dari arah sisi kanan lalu terjadi cekcok dan pemukulan di wajah sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, Iptu Tulus menegaskan pelaiu MS diancam Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT, dan telah diamankan di Polres Metro Depok unit PPA.
"Sama warga sekitar kejadian itu cepat dilerai setelah itu korban langsung pulang ke rumah sedangkan pelaku pergi menggunakan motor," ujar dia lagi.
Belum ada Komentar untuk "Polisi Ringkus Suami yang Aniaya Istri hingga Banting Motor di Depok, Video Viral Jadi Bukti"
Posting Komentar