Puas Penjarakan Nikita Mirzani, Pengacara Dito Mahendra: Nama Baik Itu Mahal

Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Serang terkait kasus pencemaran nama baik. Dito Mahendra sebagai pelapor puas bisa menjebloskan bintang film Comic 8 itu ke penjara.

Kendati begitu, kuasa hukum Dito, Yafet Rissy, mengatakan proses hukum yang dijalani Nikita Mirzani sekarang bukan sebagai upaya balas dendam atau sakit hati kliennya.

"Klien kami hanya ingin memperbaiki nama baiknya yang sudah dinista, dihina, direndahkan oleh Nikita Mirzani melalui postingannya," kata Yafet di kawasan Senopati, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Bagi Dito Mahendra, nama baik adalah segalanya. Citra positif ia butuhkan untuk menjaga relasi dengan rekan bisnis.

"Nama baik itu mahal loh. Reputasi bisnis orang itu jauh lebih mahal, tidak bisa dibeli dengan uang," kata Yafet.

Akibat aksi Nikita Mirzani, Dito Mahendra mengaku kehilangan kepercayaan orang sampai harus merugi Rp17,5 juta. Ia berharap sang presenter siap menanggung akibat hukum atas perbuatannya.

"Ini proses hukum biasa yang harus ditempuh oleh siapa pun yang melanggar hukum, termasuk Nikita Mirzani," kata Yafet Rissy.

Dito Mahendra lewat kuasa hukumnya juga mengingatkan pihak lain agar tidak mengikuti jejak Nikita Mirzani.

"Jangan seenaknya mengambil gambar orang lain, lalu memberikan kata-kata yang menghina orang lain," ujar Yafet Rissy.


Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik usai disebut penipu dan pelaku kejahatan. Sang artis dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Sidang kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

Belum ada Komentar untuk "Puas Penjarakan Nikita Mirzani, Pengacara Dito Mahendra: Nama Baik Itu Mahal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel