Arief Muhammad Tak Akan Kembalikan Uang Jual Beli Mobil Doni Salmanan, Ini Alasannya


Selebgram Arief Muhammad tegaskan tak ada unsur yang membuatnya harus mengembalikan uang Rp 4 miliar dari hasil menjual mobil Porsche kepada Doni Salmanan.

 Arief menjelaskan tidak ada yang perlu dikembalikan karena transaksi antara dia dan Doni adalah akad jual beli. Sehingga seharusnya, mobil Porsche itu yang disita oleh kepolisian, bukan mengembalikan uangnya. 

"Unsurnya enggak ada yang masuk untuk balikin uang karena akadnya jual beli," tulis Arief di akun Instagram @ariefmuhammad, dikutip Minggu (13/3/2022). 

Baca juga: Ditanya soal Amplop dari Doni Salmanan, Ini Jawaban Rizky Billar 

"Wujud barangnya ada. Jadi yang akan terjadi, barangnya yang akan disita, bukan duitnya yang dikembalikan," imbuhnya. Kemudian Arief memberikan contoh mudah untuk memperjelaskan keterangannya. 

"Sama saja kayak dia belanja tas di GUCCI LV Plaza Indonesia. Tasnya yang disita, bukan store GUCCI LV-nya yang balikin duit," tulis Arief. "Semoga mencerahkan yaa, karena beberapa masih ada yang enggak paham bedanya 'dikasih' dengan 'jual beli'. 

Secara konteks sudah beda banget," lanjutnya. Baca juga: Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Telusuri Aliran Dana Dugaan Pencucian Uang Diberitakan sebelumnya, Doni diketahui membeli mobil Porsche 911 Carrera S milik Arief Muhammad sebagai kado untuk istrinya, Dinan Fajrina. 

Namun sejak pihak kepolisian meminta orang-orang yang pernah menerima uang atau barang dari Doni Salmanan melaporkannya kepada polisi, nama Arief ikut ramai dibahas karena mendapatkan uang dari Doni setelah menjual mobil Porsche.

Diantara banyak selebriti yang pernah menerima uang dari Doni seperti Reza Arap yang disawer hingga Rp 1 miliar saat live streaming game. 

Kemudian pasangan aktris Rizky Billar dan Lesti Kejora yang menerima amplop hadiah pernikahan, hingga Rizky Febian yang minuman racikannya dibeli oleh Doni sebesar Rp 400 juta. 

Sebagai informasi, Doni Salmanan dan Indra Kenz telah jadi tersangka kasus dugaan penipuan serta pencurian uang lewat aplikasi yang berkedok trading binary option. 

Baca juga : ide bisnis kreatif yang bisa dilakukan saat massa pandemi

13 ide bisnis kreatif yang jarang ada

Doni sempat menjalani pemeriksaan Selasa (8/3/2022) sebagai saksi. Statusnya segera berubah menjadi tersangka pada Rabu (9/3/2022) dalam pemeriksaan yang dilakukan lebih dari 13 jam itu.  

Di hari itu juga polisi menahan Doni Salmanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.  Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara

Baca juga : Aplikasi penghasil uang yang mudah digunakan.

Aplikasi penghasil uang dijamin di bayar


Belum ada Komentar untuk "Arief Muhammad Tak Akan Kembalikan Uang Jual Beli Mobil Doni Salmanan, Ini Alasannya "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel