Pengacara Rizky Billar sebut tak ada KDRT, polisi tunjukkan bukti visum: Penyidik bekerja berdasarkan bukti
Kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora menyorot perhatian publik.
Alih-alih melakukan klarifikasi atas dugaan KDRT yang dituduhkan padanya, pengacara Rizky Billar malah menyebut bahwa Lesti Kejora hanya membesar-besarkan masalah.
Pasalnya pengacara Rizky Billar menyebut jika kliennya dan Lesti Kejora tak memiliki masalah-apa-apa terbukti dengan kemesraan mereka di rumah sakit.
“Yang jelas waktu Billar besuk si Lesti ke rumah sakit, itu mereka manja-manjaan. Bahkan Billar menyuapin ya, menyuapin istrinya sebagaimana mereka suami istri. Dan mereka gak ada masalah sebenarnya. Hanya dibesar-besarkan saja,” ucap pengacara Rizky Billar dalam akun Instagram @viral62com.
Awak mediapun menanggapi pernyataan pengacara Rizky Billar dan bertanya mengapa Lesti Kejora sampai melaporkannya ke kepolisian jika itu hanya persoalan kecil.
Kuasa Hukum Rizky Billar malah menduga jika ada pihak ketiga yang sengaja melakukan provokasi sehingga Lesti Kejora melaporkan suaminya tersebut.
“Begini ya, waktu sudah selesai mereka sudah damai, sudah selesai. Itu kan Lesti pergi, ini kami duga, ada pihak ketiga yang mengompor-ngomporin, agar dilaporkan aja supaya jera ini anak,” ucapnya lagi.
Namun baru-baru ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, E. Zulpan membeberkan bukti visum Lesti Kejora yang berisi empat poin penting yang menunjukkan adanya KDRT yang diterima oleh Lesti.
Dengan keluarnya hasil visum tersebut, status kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar akhirnya dinaikkan menjadi penyidikan.
“Dengan hasil visum dan juga pemeriksaan terhadap lima orang saksi, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan jadi penyidikan,” sebut E. Zulpan.
Zulpan juga turut menanggapi tentang pernyataan pengacara Rizky Billar yang membantah adanya KDRT dan menyebut jika itu adalah hak kuasa hukum.
“Ya itu hak daripada lawyernya, memang lawyernya kan bertugas membela daripada kepentingan kliennya,” ucap E. Zulpan seperti dikutip Hops.ID dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Namun pihak kepolisian tetap akan memutuskan status Rizky Billar berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang ada.
“Tetapi tentunya kepolisian, penyidik bekerja berdasarkan pertama adanya laporan polisi , kemudian juga fakta hukum yang ada, kemudian didukung dengan hasil visum, kemudian alat bukti yang lain, saksi dan alat bukti pendukung yang lain,” bebernya.
“Yang mana nanti ini merupakan panduan daripada penyidik untuk menentukan status daripada terlapor,” tambah E. Zulpan
Belum ada Komentar untuk " Pengacara Rizky Billar sebut tak ada KDRT, polisi tunjukkan bukti visum: Penyidik bekerja berdasarkan bukti "
Posting Komentar